Tugas dan Fungsi

Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang

   Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang merupakan Dinas Otonomi Daerah yang secara struktur sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah, sedangkan hubungan dengan Dinas Kesehatan Propinsi adalah merupakan hubungan kerja fungsional, sehingga tugas tugas bantuan (dekonsentrasi) dibidang kesehatan ditingkat Kabupaten dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

   Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang mempunyai tugas pokok dibidang kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang berfungsi merumuskan kebijaksanaan sistem kesehatan Kabupaten dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kesehatan, yang di laksanakan oleh Pemerintah di Kabupaten Sampang. Dinas ini berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sampang. Maksud dan tujuan pembentukan Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang, sebagaimana tercantum dalam peraturan Daerah Kabupaten Bandung, Nomor 35 Tahun 2008 yaitu:

a.Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan bidang Kesehatan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sampang, telah dibentuk Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang.

b.Bahwa agar Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang dapat melaksakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil dipandang perlu untuk menetapkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang.

1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi.

   Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang, Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

A.Kedudukan

 a.Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.

 b.Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada  Bupati Kepala Daerah.

B.Tugas Pokok

   Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan kebijaksanaan sistem kesehatan Kabupaten dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kesehatan yang meliputi program, Penyehatan Lingkungan dan Penanggulangan Penyakit, Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Keluarga, Farmasi serta melaksanakan Ketatausahaan Dinas.

2. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang.

   Susunan Organisasi Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 35 Tahun 2008. Adapun unsur Organisasi Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang terdiri atas :

 a.Pimpinan, adalah Kepala Dinas

 b.Pembantu Pimpinan adalah Bagian Tata Usaha

 c.Pelaksana adalah Sub Dinas, cabang Dinas dan UDT serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Bantuan